Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menolak disebut memberikan uang Rp 1 miliar ke Fenny Steffy Burase. Uang tersebut diduga digunakan untuk ajang Aceh International Marathon yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
"Sudah diklarifikasi tadi, enggak pernah, dan saya pun enggak pernah tahu," ujar Irwandi usai diperiksa di Gedung KPK, Selasa (23/10/2018) dini hari.
Irwandi juga membantah dirinya meminta kepada Syaiful Bahri, selaku orang kepercayaannya untuk mengirimkan uang tersebut kepada Steffy.
Advertisement
"Kau tahu siapa yang kirim, dikirim Syaiful, ya urusan Syaiful. Kalau orang yang mengirim, ya orang lain, tapi saya enggak pernah suruh kirim, juga sebenarnya saya enggak tahu ada masalah itu sebelum saya ditangkap," kata dia.
Selain itu, Irwandi Yusuf juga membantah disebut menerima gratifikasi Rp 32 miliar terkait pembangunan Dermaga Sabang, Aceh. Gratifikasi tersebut diterima Irwandi bersama dengan orang kepercayaannya, Izil Azhar.
"Enggak, enggak ada, aku juga heran, dulu kan Rp 14 miliar. Kan hanya berdasarkan orang-orang yang sudah divonis, saksi hanya mendengar ada jatah Gubernur Aceh. Apakah pernah menyerahkan uang ke Gubernur Aceh, enggak, uang diserahkan ke Izil Azhar. Nah Izil Azhar itu belum pernah diperiksa," kata Irwandi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jadi Tersangka
KPK menetapkan Gubernur Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.
Gubernur Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.
Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.
Pada kasus kedua‎, Irwandi diduga menerima gratifikasi bersama orang kepercayaannya Izil Azhar sebesar Rp 32 Miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Advertisement