Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Selain keduanya, penyidik KPK juga turut memanggil Haji Usman.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husen)," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Selasa (23/10/2018).
Advertisement
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya suap peizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Dalam operasi senyap itu KPK menemukan ada sel mewah yang memiliki pendingin udara, pemanas air, kulkas hingga toilet duduk. Sel tersebut diketahui dihuni oleh Fahmi Darmawansyah selaku narapidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadi Tersangka
Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya, yakni Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.
Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Pajero dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK. Wahid pun sudah mengakui penerimaan suap tersebut.
KPK juga menduga Wahid Husen menerima dari para narapidana lainnya terkait sel mewah.
Â
Advertisement