Sukses

Irvanto Akui 2 Kali Setor Komitmen Fee E-KTP ke Chairuman Harahap

Keponakan Setya Novanto itu menjelaskan adanya komitmen fee ia ketahui ketika diminta Andi Agustinus alias Andi Narogong mengantarkan uang kepada Chairuman Harahap.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, mengakui ada pemberian uang kepada mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap. Irvanto mengatakan uang yang diberikan kepada Chairuman dalam dua tahap sebagai komitmen fee untuk DPR.

Keterangan tersebut disampaikan Irvan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Keponakan Setya Novanto itu menjelaskan adanya komitmen fee ia ketahui ketika diminta Andi Agustinus alias Andi Narogong mengantarkan uang kepada Chairuman.

"Saya enggak bicara apa-apa cuma saya ada di situ katanya untuk Pak Chairuman mas Ivan saja. Kemudian ya saya kasih, pertama SGD 500 ribu yang kedua SGD 1 juta," ujar Ivan, Selasa (23/10/2018).

Pada persidangan sebelumnya, jatah untuk Chairuman diberikan Ivan melalui anaknya bernama Diatje Gunungtua Harahap. Namun pemberian tersebut dibantah Diatje.

Irvanto meyakini uang yang diberikan ke Chairuman adalah komitmen fee terkait proyek e-KTP lantaran perintah mengantar uang berasal dari Andi, sementara saat itu ia mengamini Andi sedang ikut menggarap proyek e-KTP.

"Kepentingannya ya pasti karena Andi masih ngerjain e-KTP ya (uang) terkait e-KTP," tukasnya.

Chairuman sendiri pernah membantah tudingan penerimaan tersebut.

"Lah bagaimana saya (disebut) penanggung jawab (menagih dan mendistribusikan bancakan e-KTP), mana mungkinlah saya penanggung jawab. Ketua komisi itu kan kolektif dan kolegial. Komisi itu seluruh anggota. Pimpinan itu adalah yang sifatnya kolektif kolegial, bukan instruksi. Komisi itu bermusyawarah," ujar Chairuman Harahap usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 17 Januari 2018.

2 dari 2 halaman

5 Orang Sudah Inkrah

Sebelumnya, dari kasus ini sudah lima terpidana menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Anang Sugiana Sudiharjo. Dua terdakwa yang masih menjalani proses sidang adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagai pihak penyalur uang hasil korupsi untuk Setya Novanto.

Melalui Made oka Masagung, Setya Novanto menerima uang berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.

Sementara melalui Irvanto dalam rentang waktu 19 Januari-19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000. Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: