Sukses

Rizal Ramli Laporkan Impor Pangan, Menko Darmin: Korupsinya di Mana?

Dia menjelaskan, impor yang dilakukan pemerintah selama ini bertujuan untuk menutupi kekurangan stok pangan di Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli melaporkan dugaan korupsi dalam impor pangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku heran atas sikap Rizal Ramli.

"Kita impornya itu setahun paling tidak US$ 180 miliar, terus korupsinya di mana?" kata Darmin di Istana Negara, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Dia menjelaskan, impor pangan yang dilakukan pemerintah selama ini bertujuan untuk menutupi kekurangan stok pangan di Tanah Air.

"Ya kalau (pangan) lebih harus bisa dijual, kalau kurang kita harus bisa beli," ucap Darmin.

Rizal Ramli sendiri meminta KPK untuk mengusut tuntas delapan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya. Menurut dia, korupsi di impor pangan akan berimbas buruk bagi ekonomi negara.

"Tadi kami minta KPK fokus dua hal. Pertama kerugian keuangan negara, jika yang beli negara atau lembaga negara. Kedua kerugian ekonomi negara, misal harusnya garam enggak usah impor, tapi dilebihkan 1,5 juta ton, petani kan dirugikan," kata Rizal.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Delapan Dugaan Korupsi

Berikut delapan dugaan tindak pidana korupsi impor pangan yang dilaporkan Rizal Ramli berdasarkan hasil audit BPK.

1. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal putih tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 1.694.325 ton

2. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 108.000 ton

3. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan pelaksanaan impor beras kukus tahun 2016 sebanyak 200 ton

4. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2015 sebanyak 50 ribu ekor.

5. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2016 sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012,91 ton

6. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor beras tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 70.195 ton dengan realisasi sebanyak 36.347 ton

7. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan impor sapi sebanyak 9.370 ekor dan daging sapi sebanyak 86.567,01 ton

8. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor garam pada tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 3.355.850 ton dengan realisasi 2.783.487,16 ton.

Reporter: Titin Supriatin