Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memeriksa mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli terkait laporan Partai Nasdem soal tudingan pencemaran nama baik Surya Paloh. Rizal Ramli diagendakan menjalani pemeriksaan pukul 12.00 WIB sebagai saksi.
"Iya benar, hari ini pemeriksaan RR, sekitar pukul 12.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada merdeka.com, Rabu (24/10/2018).
Pengacara Rizal Ramli, Johannes Tobing mengaku kliennya akan hadir di Mapolda Metro Jaya untuk memberikan keterangannya terkait kasus tersebut. Kedatangannya, ia mengklaim membawa seluruh bukti-bukti yang sudah disiapkan dalam penyelidikan.
Advertisement
"(Rizal Ramli) Siap memberikan keterangan. Tentu, pasti ada (dokumen, barang bukti yang akan disiapkan). Harus ada," tegas Johannes.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang. Sebab, pemeriksaan yang sedianya dilakukan Senin 22 Oktober 2018 ditunda karena Rizal Ramli berhalangan hadir.
"Beliau masih ada rapat yang belum bisa ditunda karena ini kan sudah schedule, jadi kami mohonkan untuk ditunda," kata kuasa hukum Rizal Ramli, Johannes Tobing, di Mapolda Metro Jaya, Senin 22 Oktober.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelaporan Rizal Ramli
Sebelumnya, Partai Nasdem melaporkan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diduga soal pernyataannya yang menuding Ketua Umum Surya Paloh berada di balik kebijakan impor gula, beras, dan garam yang dilakukan pemerintah.
Ketua Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, laporan tersebut terpaksa dibuat karena tidak ada niat baik dari pihak Rizal Ramli untuk meminta maaf. Sebab, Rizal Ramli telah diberikan waktu klarifikasi selama 3 x 24 jam.
"Pada prinsipnya kami tidak menutup komunikasi, tetapi kami sampaikan agar terlebih dahulu menjawab substansi dari somasi yakni mencabut pernyataan yang tidak benar terkait bapak Surya Paloh," kata Taufik Basari di lokasi, Senin 17 September 2018.
Menurut Taufik, pihaknya telah berupaya menempuh jalan damai dengan cara meminta Rizal Ramli menarik pernyataannya dan mengklarifikasinya.
"Kemarin ada komunikasi dari ihak Rizal Ramli untuk meminta pertemuan membicarakan penyelesaian masalah, pada prinsipnya kami tidak menutup komunikasi," katanya.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Rizal terancam Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Â
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement