Liputan6.com, Jakarta - Polemik pembakaran bendera berlafal tauhid di Limbangan, Garut, Jawa Barat, berbuntut panjang. Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor, Abdul Rochman, bersikukuh bahwa bendera yang dibakar kader Banser saat Hari Santri Nasional 2018 adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Kami menolak tegas bendera HTI diidentikkan bendera tauhid milik umat Islam," kata Rochman dalam pernyataan pers di Markas GP Ansor, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Sementara itu, Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa bendera yang dibakar tersebut tegas adalah bendera HTI.
Advertisement
Yaqut becermin pada kegiatan yang pernah digelar HTI di Gelora Bung Karno beberapa tahun lalu dan persidangan Perppu di PTUN Jakarta.
Menurut Yaqut, dalam persidangan pihak HTI menunjuk bendera berlafal tauhid tersebut adalah bendera HTI.
"Bahwa apa yang diakui bendera HTI itu ditunjuk mereka," kata Yaqut.
Pelaku Pembakaran Minta Maaf
Setelah menjadi polemik usai pembakaran bendera HTI kemarin, Kepolisian resort Garut, Jawa Barat, akhirnya menangkap tiga pelaku peristiwa itu. Mereka akhirnya meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan.
Demi keselamatan pelaku, pihak kepolisian resort Garut, enggan memberikan identitas nama pelaku. Berikut pengakuan salah satu pelaku di depan wartawan, Garut, Selasa (23/10/2018) malam.
"Assalamu alaikum warrohmatullohi wabarokatuh, di sini saya ingin menjelaskan:
Pertama, peristiwa pembakaran bendera bertuliskan lafaz tauhid, merupakan respons spontanitas saya, tidak ada sedikit pun terkait kebijakan banser, itu mutlak spontan respon kami.
Kedua, bendera yang kami bakar saat HSN (Hari Santri Nasional), itu adalah bendera terlarang dan dilarang pemerintah yaitu bendera HTI
Ketiga, mungkin saya di sini meminta maaf kepada seluruh elemen masyarakat wabilhusus (terutama) umat islam yang dalam kaitan ini telah membuat ketidaknyamanan atas kejadian ini."
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyatakan, pengakuan dan permintaan maaf pelaku merupakan inisiatif mereka, tanpa paksaan siapa pun.
"MUI sudah menyerahkan proses hukum apabila ada pelanggaran hukum, kami akan gelar perkara terbuka," ujar Budi Satria.
Untuk sementara, Polres Garut berhasil mengamankan tiga pelaku, rencannya dalam waktu dekat ada tiga pelaku lainnya yang akan menyusul.
"Totalnya 6, yang 3 tambahan dumas (pengaduan masyarakat)," ujar dia.
Advertisement