Sukses

GP Ansor Minta Maaf, tapi Tidak soal Pembakaran Bendera

Yaqut menegaskan, bendera yang dibakar tersebut adalah bendera HTI. Bendera tersebut kerap digunakan HTI dalam setiap kegiatan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas meminta maaf terkait insiden pembakaran bendera oleh oknum Bantuan Ansor Serbaguna (Banser) yang terjadi di Garut.

"Kami meminta maaf atas kegaduhan, bukan pada pembakaran bendera itu," kata Yaqut di Markas GP Ansor, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

Yaqut menegaskan, bendera yang dibakar itu adalah bendera HTI. Bendera yang dibakar identik dengan yang kerap digunakan HTI dalam setiap kegiatan.

Bahkan dalam persidangan Perppu Ormas, pihak HTI sebagai pemohon juga menunjukkan bendera yang sama dengan yang dibakar di Limbangan, Garut, saat perayaan Hari Santri Nasional (HSN).

"Bendera tauhid tidak hanya hitam, ada hijau," kata Yaqut.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor, Abdul Rochman, dalam pernyataan sikap GP Ansor yang dibacakan menyatakan bahwa GP Ansor menegaskan bendera yang dibakar bukan bendera Tauhid.

"Kami menolak tegas bendera HTI diidentikkan bendera tauhid milik umat Islam," kata Rochman.

Rochman menduga bahwa aksi pengibaran bendera HTI yang termasuk organisasi terlarang itu sudah disusupi oleh oknum HTI.

"Ternyata saat peringatan Hari Santri Nasional di beberapa daerah, di antaranya Kota Tasikmalaya, Sumedang, Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kota Semarang, juga ditemukan aksi pengibaran bendera HTI. lni menunjukkan dugaan bahwa ada aksi pengibaran bendera HTI yang dilakukan secara sistematis dan terencana," kata Rochman.

2 dari 2 halaman

Pelaku Pembakaran Minta Maaf

Setelah menjadi polemik usai pembakaran bendera HTI kemarin, Kepolisian resort Garut, Jawa Barat, akhirnya menangkap tiga pelaku peristiwa itu. Mereka akhirnya meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan.

Demi keselamatan pelaku, pihak kepolisian resort Garut, enggan memberikan identitas nama pelaku. Berikut pengakuan salah satu pelaku di depan wartawan, Garut, Selasa (23/10/2018) malam.

"Assalamu alaikum warrohmatullohi wabarokatuh, di sini saya ingin menjelaskan:

Pertama, peristiwa pembakaran bendera bertuliskan lafaz tauhid, merupakan respons spontanitas saya, tidak ada sedikit pun terkait kebijakan banser, itu mutlak spontan respon kami.

Kedua, bendera yang kami bakar saat HSN (Hari Santri Nasional), itu adalah bendera terlarang dan dilarang pemerintah yaitu bendera HTI

Ketiga, mungkin saya di sini meminta maaf kepada seluruh elemen masyarakat wabilhusus (terutama) umat islam yang dalam kaitan ini telah membuat ketidaknyamanan atas kejadian ini."

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyatakan, pengakuan dan permintaan maaf pelaku merupakan inisiatif mereka, tanpa paksaan siapa pun.

"MUI sudah menyerahkan proses hukum apabila ada pelanggaran hukum, kami akan gelar perkara terbuka," ujar Budi Satria.

Untuk sementara, Polres Garut berhasil mengamankan tiga pelaku, rencannya dalam waktu dekat ada tiga pelaku lainnya yang akan menyusul.

"Totalnya enam, yang tiga tambahan dumas (pengaduan masyarakat)," ujar dia.