Sukses

Ketum Golkar: Dana Kelurahan Program Lama, Jangan Dipolitisir

Airlangga menilai, tidak tepat jika dana kelurahan dikaitkan dengan aktivitas politik.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto meminta agar polemik munculnya usulan dana kelurahan diakhiri. Menurut dia, dana kelurahan sebenarnya merupakan bagian dari program dana desa yang sebenarnya sudah berjalan sejak awal masa pemerintahan Jokowi-JK.

"Program dana kelurahan ini kan sebenarnya bagian dari dana desa. Ini bukan hal baru. Jadi ini sudah berjalan dan berproses," ucap Airlangga usai menghadiri acara 4 Tahun Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di Auditorium Gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Menurut Menteri Perindustrian ini, tidak tepat jika dana kelurahan dikaitkan dengan aktivitas politik. Menurut dia, dana kelurahan berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

"Ini kan untuk kesejahteraan rakyat bukan politis namanya," ujar dia.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut dana kelurahan sudah diajukan oleh para lurah dan wali kota kepada Kemendagri dan Presiden Jokowi sejak dua tahun lalu.

Kini dana kelurahan sedang dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama DPR.

"Itu aspirasi kelurahan lewat Kemendagri, aspirasi wali kota melalui Bapak Presiden dua kali ketemu, program 2 tahun lalu. Karena mereka meminta desa dapat kok kelurahan tidak. Kelurahan kan tidak besar seperti desa. Kayak kelurahan di Jakarta, di Jawa, dana sudah cukup," ucap Tjahjo.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, saat ini sudah ada 8.485 kelurahan yang terdata di Kemendagri untuk menerima dana kelurahan. Perkembangan soal mekanisme penyaluran dana tengah dibahas Sri Mulyani bersama Banggar DPR.

"Ini permintaan para lurah kepada kami Kemendagri, permintaan wali kota disampaikan ke bapak Presiden tiga kali pertemuan di Istana Bogor dan Istana Negara. Ada 8.485 kelurahan itu sudah ada di data ibu Menkeu. Sekarang membahas sistemnya yang jelas tidak seperti dana desa," ucap Tjahjo.

2 dari 2 halaman

Pertanyakan Dasar Hukum

Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran DPR Mohamad Nizar Zahro mempertanyakan payung hukum dana kelurahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Sebab dana kelurahan tidak bisa disamakan dengan payung hukum dana desa di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.

"Kalau dana keluruhan itu dasarnya apa. Karena UU kelurahannya itu enggak ada mewajibkan pemerintah untuk memberikan dana kelurahan," ujar Nizar kepada wartawan, Senin, 22 Oktober 2018.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini mempertanyakan alasan pemerintah mengeluarkan dana kelurahan. Padahal selama ini, belum ada payung hukum yang jelas.

"Kalau sekarang pemerintah memberikan dana keluruhan, itu tujuannya secara regulasi tidak jelas dan multiplayer effect-nya adalah untuk kepentingan politis," ungkapnya.

Menurut dia, usulan dana kelurahan ini bisa saja ditolak para fraksi di DPR. Meski dana kelurahan masuk dalam dana desa dan dialokasikan sebesar Rp 3 triliun.

"Bukan masalah membebani atau tidak. Kita oke-oke saja memberikan dana kelurahan, tapi regulasinya enggak ada. Kita kan negara hukum, perlu ada UU-nya, PP-nya juga belum dibuat," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Â