Sukses

DPRD Kabupaten Cirebon Prihatin Bupati Terkena Operasi Tangkap Tangan KPK

Dalam OTT tersebut, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra diduga turut diamankan KPK.

Liputan6.com, Cirebon - Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mustofa prihatin dengan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam OTT tersebut, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra diduga turut diamankan KPK.

"Ini preseden buruk karena di saat pemerintah Jokowi gencar memberantas korupsi, Bupati Cirebon kena OTT," kata Mustofa saat dihubungi melalui saluran telepon, Rabu (24/10/2018).

Dia mengatakan, sinergitas pemerintah pusat dan Pemkab Cirebon memberantas korupsi semakin masif. Terlebih, komitmen tersebut didukung penuh oleh aparat penegak hukum.

Dia menyebutkan, saat ini Pemkab Cirebon dan Polres tengah mencanangkan zona integritas bebas KKN.

"Sementara ini saya belum memikirkan langkah ke depan bagaimana karena sedang bahas anggaran untuk tahun 2019 dan kami serahkan sepenuhnya penahanan ke KPK. Saya besok akan komunikasi dengan sekda karena malam ini saya telepon sekda tidak bisa terhubung," kata Mustofa.

Mustofa sendiri mengaku mendengar kabar OTT Sunjaya ditengah memimpin rapat. Dia mengetahui kepastian penangkapan Sunjaya setelah mendapat konfirmasi dari berbagai pihak termasuk kepolisian.

"Saat itu jam 17.00 WIB saya sedang bahas anggaran bersama sekda dapat info (OTT) saya langsung cari tahu dan dibenarkan termasuk sama polisi juga membenarkan," kata Mustofa.

2 dari 2 halaman

7 Orang Diamankan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cirebon, Jawa Barat.

"Diamankan tujuh orang," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Rabu (24/10/2018).

Dari tujuh orang tersebut diduga Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra turut diamankan. Dia diduga terlibat tindak pidana suap jual beli jabatan. Dia diamankan di pendopo bupati.

"Ada unsur kepala daerah yang ikut diamankan. Tunggu konferensi pers besok," kata dia.

Dalam operasi senyap ini, tim penindakan KPK mengamankan barang bukti berupa uang dan catatan transfer. "BB (barang bukti) bukti transfer dan uang," kata dia.

KPK kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan