Sukses

Periksa 7 Saksi, KPK Dalami Izin Mendirikan Bangunan Meikarta

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta .

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 dari 11 saksi yang dijadwalkan diperiksa terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Ketujuh orang tersebut ditelisik soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Meikarta.

"Tentang kasus-kasus perizinan Meikarta ada 7 saksi yang diperiksa untuk tersangka BS (Billy Sindoro). Yang dikonfirmasi adalah pengetahuan para saksi tentang proses perizinan dan bagaimana tata cara pengurusan untuk izin IMB," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi. 

 

2 dari 2 halaman

Diduga Terima Rp 13 Miliar

Kemudian, dari pihak swasta, KPK juga menetapkan Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group sebagai tersangka.

Bupati Neneng diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Saksikan Video Pilihan Brikut Ini: