Sukses

KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Selain Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, KPK juga menjerat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan dan gratifikasi proyek serta perizinan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya Purwadisastra) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).

Selain Sunjaya, KPK juga menjerat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR).

Dalam kasus suap jual beli jabatan, Bupati Cirebon Sunjaya diduga menerima uang Rp 100 juta dari Gatot. Pemberian suap dilakukan agar Sunjaya melantik Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

Sunjaya juga diduga menerima uang Rp 125 juta dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon melalui ajudan dan sekretaris pribadinya.

Dalam kasus gratifikasi, Alex mengatakan, Bupati Cirebon Sunjaya juga diduga menerima total fee senilai Rp 6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain.

"Rekening tersebut berada dalam pengawasan Bupati yang digunakan sebagai rekening penampung terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon," kata Alex.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pasal Sangkaan

Diduga sebagai pihak penerima, dalam kasus suap, Sunjaya disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus gratifikasi, Sunjaya disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.