Sukses

Hindari Diskriminatif, Muhammadiyah Minta RUU Pesantren Dikaji Lebih Lanjut

Muhammadiyah menilai, RUU Pesantren perlu disatukan dengan sistem pendidikan nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Hukum PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menilai Rancangan Undang-Undang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (RUU Pesantren) perlu dikaji lanjut. Dengan cara, melibatkan beberapa stakeholder, salah satunya Kementerian Agama.

"Saya menganggap perlu dikaji, kami majelis mengganggap perlu dilakukan kajian lebih lanjut. Pemerintah perlu melibatkan stakeholder yang lebih luas, yang kami ketahui misalnya Kementerian Agama, itu lebih banyak dan berkonsentrasi pada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam," kata Trisno usai bertemu Wapres Jusuf Kalla, di kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (25/10/2018).

Trisno menilai, RUU Pesantren perlu disatukan dengan sistem pendidikan nasional. Karena itu, pihaknya meminta agar dikaji secara menyeluruh agar tidak terjadi diskriminatif.

Sebab menurut dia, pesantren dan pendidikan keagamaan tidak semata-mata soal pesantren dan pendidikannya saja. Tetapi di dalamnya mengatur juga pendidikan agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan prinsip persamaan dan tidak diskriminatif. Karena itulah, perlu semua pihak duduk melakukan pembahasan.

"Kami sampai saat ini masih melihat bahwa ini lebih tepat 1 sistem. Jadi ada di sistem pendidikan nasional, tinggal bagaimana kemudian hal-hal yang dianggap tadi yang dalam rancangan undang-undang perlu diperhatikan itu dimasukkan dalam pendidikan nasional," kata dia.

"Artinya akan lebih baik kalau ada keinginan untuk mendorong RUU Pesantren dan pendidikan keagamaan ini menjadi satu bagian, dan kita perbaiki undang-undang sistem pendidikannya kalau itu dirasa perlu dilakukan prioritasnya," tambah Trisno.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Akan Dikawal

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - KH Ma'aruf Amin menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Madrasah menjadi RUU Inisiatif DPR. Juru Bicara  TKN Meutya Hafid mengatakan, pihaknya akan mengawal pembahasan RUU tersebut hingga tahap penyelesaian RUU. 

"TKN menilai Pesantren dan madrasah tidak hanya berkontribusi besar bagi pendidikan, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan akhlak bangsa Indonesia," kata  kepada wartawan, Sabtu, 15 September 2018.

Legislator Komisi I DPR ini menyebut pesantren dan Madrasah merupakan  bagian dari kekuatan budaya pendidikan Indonesia yang mendorong Islam moderat.

Oleh karenanya tim Jokowi-Ma'ruf ingin RUU ini bisa menjadi payung hukum untuk mengoptimalkan pengembangan pendidikan berbasis pesantren dan madrasah.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com