Liputan6.com, Surabaya - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim tuntas memeriksa Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Ahmad Dhani diperiksa lebih dari 5 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (26/10/2018), dalam pemeriksaan, Dhani dicecar sebanyak 50 pertanyaan menyangkut kata idiot yang dilontarkan dalam vlog yang dibuat di lobby Hotel Majapahit Surabaya 26 Agustus lalu.
Baca Juga
Dalam pemeriksaan, Dhani kembali ditanya siapa orang yang dimaksud idiot dalam rekaman tersebut. Pihak Dhani juga akan mengajukan saksi ahli.
Advertisement
"Kalau saksi ahli diperiksa ya saya optimistis. Nanti kita lihat, saya sudah siap menerima hal yang terjelek," kata Kader Partai Gerindra Ahmad Dhani.
Jika keterangan tiga saksi ahli dari pihak tersangka diterima tim penyidik dan memang tidak memenuhi unsur pidana, kuasa hukum Dhani akan mengajukan surat permohonan SP3 kepada pihak kepolisian. (Rio Audhitama Sihombing)