Liputan6.com, Jakarta - Uus Sukmana mengibarkan bendera Hizbut Takhrir Indonesia (HTI) saat peringatan Hari Santri Nasional 2018 di Garut, Jawa Barat pada Senin 22 Oktober lalu. Aksinya itu menimbulkan kegaduhan dan akhirnya berujung pada pembakaran bendera tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto menyampaikan, secara runut, dari awal pihak penyelenggara telah menetapkan aturan dalam pelaksanaan Hari Santri Nasional 2018. Setiap peserta dilarang membawa atribut apapun kecuali bendera merah putih.
"Tidak boleh membawa bendera HTI, bendera ISIS, dan lain-lainnya. Apabila ada yang mengibarkan bendera yang telah dilarang pemerintah, maka akan diproses hukum. Tidak boleh melibatkan hari santri dengan politik," tutur Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).
Advertisement
Saat upacara dilakukan pun, keseluruhan kegiatan berjalan kondusif. Termasuk konten yang disampaikan setiap pembicara dalam acara di antaranya berisikan pesan penegakan toleransi beragama, meningkatkan Ukhuwah Islamiah dan rasa nasionalisme santri, serta menjaga NKRI juga Pancasila.
"Tetapi dalam kegiatan itu menjelang akhir, ada laki-laki dikenal bernama Uus Sukmana mengeluarkan bendera yang sudah dipakaikan tongkat, dikibar-kibarkan di area, selain bendera merah putih. Warna hitam ada tulisannya, dan ini tidak sesuai dengan aturan," jelas dia.
Uus pun dibawa oleh anggota Banser untuk diajak berkomunikasi. Meski tidak membawa KTP, akhirnya diketahui pria berusia 34 tahun itu merupakan warga Garut yang tinggal di Bandung. Dia juga mengakui bahwa bendera yang dibawanya merupakan bendera HTI.
"Karena niatnya hanya mengamankan, saudara Uus diminta meninggalkan area upacara dan bendera itu ditinggalkan. Karena bendera ini tidak boleh dibawa apalagi dikibarkan dalam Hari Santri Nasional di Garut dan mengetahui HTI adalah ormas yang dilarang pemerintah, maka secara spontan tiga orang Banser ini membakar bendera tersebut dengan mencari korek. Di sini menunjukkan spontanitas tersebut. Mencari kertas," ujar Arief.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kibarkan Bendera HTI
Dari fakta tersebut, polisi menyimpulkan bahwa tindakan pembakaran itu terjadi lantaran Uus mengibarkan bendera HTI di acara upacara resmi yang memiliki izin penyelenggaraan dari kepolisian.
"Jika tidak dikibarkan, maka tidak akan terjadi peristiwa itu. Artinya saudara Uus sudah menggangu jalannya upacara tersebut. Jika saudara Uus tidak datang dan menggangu, maka tidak akan terjadi peristiwa pembakaran ini. Saudara Uus inilah yang sengaja menggangu acara resmi Hari Santri Nasional tersebut. Menyusup dan mengibarkan bendera HTI," Alief menandaskan.
Advertisement