Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar tak menghambat proses penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Hal ini dikatakan KPK menyusul rencana Ridwan Kamil meminta penjelasan dari Pemkab Bekasi dan pengembang terkait proyek Meikarta.
"Kami membaca informasi, bahwa Gubernur Jabar berencana memanggil pihak Pemkab dan pihak Meikarta. Jika itu benar, kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berisiko mengambat penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/10/2018).
Seperti diketahui, sebagai Gubernur Jabar baru, Ridwan Kamil mengaku ingin mencari keterangan lengkap soal duduk perkara proyek Meikarta di Cikarang. Saat ini, dia masih mencari waktu untuk melakukan pemanggilan ke pihak-pihak terkait.
Advertisement
"Tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang akan dipanggil tersebut juga merupakan saksi bagi KPK," sambung Febri.
Emil memang belum bisa berkomentar banyak soal Meikarta karena proyek itu dibangun pada masa kepemimpinan Gubernur Ahmad Heryawan (Aher).Saat itu, Pemprov Jabar hanya mengabulkan 84,6 hektare dari lahan 700 hektar yang diajukan Pemkab Bekasi untuk pembangunan Meikarta.
Â
9 Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement