Liputan6.com, Pangkalpinang: Pengiriman pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Bangka Belitung, masih terus berlangsung. Padahal pemerintah pusat melalui Departemen Perindustrian dan Perdagangan telah melarang ekspor pasir timah per 1 Juni silam. Pemantauan SCTV di Pangkalpinang, baru-baru ini menunjukkan, penambangan pasir timah masih marak di Bangka selatan dan pesisir pantai. Para penambang mengaku bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Seorang penambang mengaku mendapat Rp 10 ribu setiap harinya.
Ketua DPRD Babel Emron Pangkapi di Pangkalpinang menyayangkan jajaran TNI Angkatan Laut dan kepolisian setempat yang tidak tegas terhadap praktik penambangan liar tersebut. Dia juga telah meminta perhatian PT Timah dan PT Kobatin sebagai pemilik kuasa penambangan agar membeli hasil tambang rakyat dengan harga standar. Hal ini untuk menghindari aksi penyelundupan besar-besaran dan produksi berlebih yang bisa menjatuhkan harga timah dunia. Para Wakil Rakyat setempat juga meminta pemerintah daerah mengingatkan eksportir agar mengekspor timah dalam bentuk balok.
Beberapa waktu silam, pemerintah pusat telah membentuk Komisi Pengendalian Penambangan Pasir Laut (KP3L). Komisi ini bertugas mengatasi kasus penambangan pasir ilegal di Kepulauan Riau yang semakin memprihatinkan [baca: Pemerintah Membentuk KP3L]. Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti mengatakan pemerintah merugi sekitar Rp 6,14 miliar per hari, akibat ekspor penambangan pasir ilegal ke Singapura.(COK/Ajmal Rokian dan Yanuar Ichrom)
Ketua DPRD Babel Emron Pangkapi di Pangkalpinang menyayangkan jajaran TNI Angkatan Laut dan kepolisian setempat yang tidak tegas terhadap praktik penambangan liar tersebut. Dia juga telah meminta perhatian PT Timah dan PT Kobatin sebagai pemilik kuasa penambangan agar membeli hasil tambang rakyat dengan harga standar. Hal ini untuk menghindari aksi penyelundupan besar-besaran dan produksi berlebih yang bisa menjatuhkan harga timah dunia. Para Wakil Rakyat setempat juga meminta pemerintah daerah mengingatkan eksportir agar mengekspor timah dalam bentuk balok.
Beberapa waktu silam, pemerintah pusat telah membentuk Komisi Pengendalian Penambangan Pasir Laut (KP3L). Komisi ini bertugas mengatasi kasus penambangan pasir ilegal di Kepulauan Riau yang semakin memprihatinkan [baca: Pemerintah Membentuk KP3L]. Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti mengatakan pemerintah merugi sekitar Rp 6,14 miliar per hari, akibat ekspor penambangan pasir ilegal ke Singapura.(COK/Ajmal Rokian dan Yanuar Ichrom)