Sukses

Jadi Tersangka, Pembawa Bendera HTI yang Dibakar di Garut Tak Ditahan

Uus yang membawa bendera HTI saat peringatan hari Santri masih diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Uus Sukmana (34) sebagai tersangka. Namun pria yang menyusup ke upacara peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat dengan membawa bendera organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu tidak ditahan.

"Ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, tidak bisa ditahan," ujar Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat malam (26/10/2018).

Dalam perkara ini, Uus yang membawa bendera HTI dijerat dengan Pasal 174 KUHP yang berbunyi, "barangsiapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga Minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900."

Namun Warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut itu tidak langsung dipulangkan. Saat ini, Uus masih diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Jawa Barat.

"Masih diperiksa, nanti selesai diantar ke Garut (dipulangkan)," ucap Umar.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Arief Sulistyanto di Mabes Polri mengatakan, Uus sengaja datang di acara Hari Santri Nasional dan mengibarkan bendera HTI. Pihak Banser NU pun mengamankan pria tersebut dan mengintrogasi. Alasannya, berdasarkan aturan pihak panitia bahwa setiap peserta tidak diperbolehkan membawa atribut apapun selain bendera merah putih.

"Diamankan di tenda panitia dan diinterview. Ternyata yang bersangkutan tidak diundang. Dia orang Bandung, tapi memang orang Garut. Saat diinterview petugas Banser, dia tidak membawa KTP sehingga diinterview dengan sopan sebagai sesama muslim dan ditanya apa yang dibawa ini. Dia menjelaskan bahwa bendera yang dibawa Uus ini adalah bendera HTI," jelas dia

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kronologi Pengibaran Bendera HTI

Uus Sukmana mengibarkan bendera Hizbut Takhrir Indonesia (HTI) saat peringatan Hari Santri Nasional 2018 di Garut, Jawa Barat pada Senin 22 Oktober lalu. Aksinya itu menimbulkan kegaduhan dan akhirnya berujung pada pembakaran bendera tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto menyampaikan, secara runut, dari awal pihak penyelenggara telah menetapkan aturan dalam pelaksanaan Hari Santri Nasional 2018. Setiap peserta dilarang membawa atribut apapun kecuali bendera merah putih.

"Tidak boleh membawa bendera HTI, bendera ISIS, dan lain-lainnya. Apabila ada yang mengibarkan bendera yang telah dilarang pemerintah, maka akan diproses hukum. Tidak boleh melibatkan hari santri dengan politik," tutur Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).

Saat upacara dilakukan pun, keseluruhan kegiatan berjalan kondusif. Termasuk konten yang disampaikan setiap pembicara dalam acara di antaranya berisikan pesan penegakan toleransi beragama, meningkatkan Ukhuwah Islamiah dan rasa nasionalisme santri, serta menjaga NKRI juga Pancasila.

"Tetapi dalam kegiatan itu menjelang akhir, ada laki-laki dikenal bernama Uus Sukmana mengeluarkan bendera yang sudah dipakaikan tongkat, dikibar-kibarkan di area, selain bendera merah putih. Warna hitam ada tulisannya, dan ini tidak sesuai dengan aturan," jelas dia.

Uus pun dibawa oleh anggota Banser untuk diajak berkomunikasi. Meski tidak membawa KTP, akhirnya diketahui pria berusia 34 tahun itu merupakan warga Garut yang tinggal di Bandung. Dia juga mengakui bahwa bendera yang dibawanya merupakan bendera HTI.

"Karena niatnya hanya mengamankan, saudara Uus diminta meninggalkan area upacara dan bendera itu ditinggalkan. Karena bendera ini tidak boleh dibawa apalagi dikibarkan dalam Hari Santri Nasional di Garut dan mengetahui HTI adalah ormas yang dilarang pemerintah, maka secara spontan tiga orang Banser ini membakar bendera tersebut dengan mencari korek. Di sini menunjukkan spontanitas tersebut. Mencari kertas," ujar Arief.

Dari fakta tersebut, polisi menyimpulkan bahwa tindakan pembakaran itu terjadi lantaran Uus mengibarkan bendera HTI di acara upacara resmi yang memiliki izin penyelenggaraan dari kepolisian.

"Jika tidak dikibarkan, maka tidak akan terjadi peristiwa itu. Artinya saudara Uus sudah menggangu jalannya upacara tersebut. Jika saudara Uus tidak datang dan menggangu, maka tidak akan terjadi peristiwa pembakaran ini. Saudara Uus inilah yang sengaja menggangu acara resmi Hari Santri Nasional tersebut. Menyusup dan mengibarkan bendera HTI," Arief menandaskan.