Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap untuk DPRD Kalimantan Tengah, terkait pembuangan limbah ke Danau Sembuluh.
Empat orang dari tujuh tersangka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah dan anggota komisi DPRD.
Baca Juga
"KPK menetapkan 7 orang tersangka atas dugaan tindak pidana suap terkait tugas dan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/10/2018).
Advertisement
Empat anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diduga menerima suap adalah Ketua Komisi B Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding, dan anggota Komisi B Arisavanah dan Edy Rosada.
Laode mengatakan, keempatnya diduga menerima suap dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atas pengurusan limbah sawit.
PT BAP yang bergerak di kelapa sawit melakukan lobi ke DPRD Kalimantan Tengah agar tidak melakukan konferensi pers ke media masa, mengenai tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan tersebut. Sekalipun melakukan konferensi pers, PT BAP meminta DPRD menyatakan proses izin HGU sedang berjalan.
Di samping itu, pengelolaan limbah oleh PT BAP yang menyebabkan pencemaran lingkungan, khususnya Danau Sembuluh, tidak dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD.
"Muncul pembicaraan "kita tahu sama tahu lah," kata Laode.
Lobi-lobi PT BAP dilakukan setelah masyarakat memprotes dan melaporkan adanya pencemaran di Danau Sembuluh akibat pembuangan limbah sawit, yang diduga berasal dari PT BAP. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Kalimantan Tengah dengan memanggil PT BAP.
Setelah melakukan klarifikasi, diketahui ada permasalahan izin lahan dari anak perusahaan Sinar Mas seperti HGU, Izin Pinjam Kawasan Hutan (IPKH), dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Uang Rp 240 Juta
Lobi PT BAP kemudian bermuara dengan pemberian uang Rp 240 juta yang saat ini dijadikan barang bukti.
"Diduga selain Rp 240 juta anggota Komisi B Kalimantan Tengah juga menerima pemberian-pemberian lainnya dari PT BAP yang sedang dalam proses pendalaman," tukasnya.
Uang Rp 240 juta diberikan oleh perwakilan PT BAP yakni Tira Anastasya, sebagai staf keuangan, kepada Arisavanah dan Edy Rosada di pusat perbelanjaan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Ketiganya kemudian digelandang petugas ke kantor KPK.
Setelahnya, tim bergerak ke kantor Sinar Mas, Sudirman, Jakarta Pusat dan mengamankan Edy Saputra Suradja sebagai Wakil Direktur Utama PT SMART, dan Willy Agung Adipradhana sebagai CEO PT BAP Kalimantan Tengah bagian utara.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam KPK menetapkan Borak Milton, Punding, Arisavanah dan Edy Rosada sebagai tersangka penerima suap.
Mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Tira, Edy, dan Willy disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiganya merupakan tersangka pemberi suap.
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement