Patroli Indosiar, Jakarta - Seorang residivis kembali ditangkap lantaran diduga lakukan tindakan asusila. Dalam aksinya pelaku mengikat korban dan mengancam dengan sebilah gunting.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (28/10/2018), pria berinisial SY alias Goya (25) diamankan polisi usai melakukan tindakan asusila.
Baca Juga
Pelaku tertangkap usai korban melakukan pelaporan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pelaku nekat melakukan aksi bejad di rumah korban. Ketika korban tertidur lelap, Goya mengikat tangan dan menyumbat mulut korban hingga tak bisa berkutik. Tak hanya itu, korban juga diancam menggunakan gunting.
Advertisement
Polisi telah mengamankan barang bukti di antaranya gunting, sprei, dan lakban bening. Kini pelaku yang telah berstatus tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. (Karlina Sintia Dewi)