Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan, kadernya tersebut akan kooperatif atas keputusan KPK.
"Sepertinya kita serahkan ke proses hukum. Mungkin ada beberapa pemanggilan dan kita akan kooperatif," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Faldo Maldini di Djakarta Theater, Jakarta, Minggu (28/10/2018).
Dia mengatakan, partainya menyerahkan semua proses hukum terhadap Taufik ke KPK.
Advertisement
"Kita doakan semoga prosesnya lancar, tidak ada permasalahan apa pun, kita serahkan kepada proses hukum yang berjalan," ucap Faldo.
Ia juga memastikan, partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Taufik.
"Biasanya sih memang selalu ada. Tapi ini belum dibahas di DPP. Maksud saya ini kan masih pencekalan ya, belum jauh-jauh. Kita lihatlah prosesnya. Sabar aja, slow," terang dia.
Sementara, Faldo menambahkan bahwa partainya belum membahas mengenai posisi Taufik sebagai pimpinan DPR menyusul pencegahan yang dilakukan KPK.
"Belum dibahas di DPP," kata Faldo.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Menunggu Pernyataan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri dalam enam bulan ke depan. Surat pencegahan itu telah diterima Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jumat 26 Oktober 2018.
"Surat permohonan cegah sudah diterima (dari KPK Jumat 26 Oktober)," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Theodorus Simarmata saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (28/10/2018).
Dia pun meminta jurnalis mengonfirmasi ke KPK terkait permintaan melarang politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu melancong ke luar negeri.
Sementara itu, Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah belum berkomentar banyak mengenai surat permintaan cekal tersebut ketika dihubungi Liputan6.com.
"Besok diinformasikan ya, masih perlu dicek," kata Febri.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga enggan berkomentar banyak soal cekal Taufik Kurniawan. Dia mengatakan, lembaga antirasuah itu akan menjelaskan soal pencegahan ini, Senin 29 Oktober 2018.
"KPKÂ akan memberikan pernyataan resmi perihal tersebut besok," ujar Saut kepada Liputan6.com.
Advertisement