Liputan6.com, Surabaya - Aparat kepolisian Polsek Sukomanunggal, Surabaya, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi perjudian mesin dingdong.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (28/10/2018), petugas berhasil mengamankan tujuh orang penjudi dan menyita dua unit mesin dingdong serta ratusan koin yang digunakan sebagai sarana judi.
Penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya praktik perjudian di kawasan tersebut.
Advertisement
Kini para pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Sukomanunggal dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Muhammad Gustirha Yunas)