Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan akan membaca secara detil isi Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Agama. Ini dilakukan agar RUU itu tak lama dibahas di DPR sehingga segera dapat disahkan menjadi undang-undang.
"Nanti akan coba saya lihat untuk bisa melihat secara detail sehingga persoalan yang teknis-teknis segera bisa diselesaikan," ujar Jokowi di sela Rakernas TKN Jokowi-Ma'ruf di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (28/10/2018).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tak ingin RUU tersebut menimbulkan polemik. Dia ingin memastikan dalam rancangan yang ada tidak ada butir kontroversial.
Advertisement
"Tapi jangan sampai itu ada titik-titik yang nanti menjadi kontroversi," pungkas Jokowi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Keberatan
Sebelumnya, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) keberatan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang baru saja dimasukkan dalam UU Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mereka mengkritisi pasal yang mengatur tentang sekolah minggu dan katekisasi yang terdapat pada Pasal 69 dan Pasal 70.
"Nampaknya RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen dimana ada pendidikan formal melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan non-formal melalui kegiatan pelayanan di gereja," kata Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/10).
Reporter:Â Ahda Bayhaqi
Advertisement