Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan CEO Lippo Group James Riady. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk sembilan tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.
"Besok (Selasa) dijadwalkan pemanggilan terhadap James Riady sebagai salah satu saksi dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek Meikarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (29/10/2018).
Baca Juga
Febri belum mau membeberkan materi pemeriksaan terhadap James Riady. Namun menurut dia, sejauh ini penyidik KPK sudah memerika setidaknya 34 saksi dalam kasus Meikarta. Saksi-saksi tersebut berasal dari petinggi Lippo hingga penyelenggara negara di tingkat kabupaten dan provinsi.
Advertisement
"Tentu kami belum bisa membeberkan materinya apa saja, karena pemeriksaannya belum dilakukan," kata Febri.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Billy Sindoro Tersangka
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement