Liputan6.com, Bandung - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan imbauan larangan penyebaran hoaks soal kecelakaan peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang, di Karawang, Jawa Barat.
Surat dengan Nomor 289/HM/KOMINFO/10/2018 itu, mengimbau warganet Indonesia tidak menyebarkan informasi hoaks ataupun informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang.
Menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, warganet juga diimbau untuk tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 melalui media sosial. Ferdinandus mengatakan, setiap aktivitas warganet di ruang siber (cyber space) diatur oleh undang-undang.
Advertisement
"Termasuk aktivitas mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi hoaks diatur dengan UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Ferdinandus dalam keterangan tertulis, Bandung, Senin, 29 Oktober 2018.
Ferdinandus menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyampaikan turut berbelasungkawa atas musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang kemarin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jatuh Setelah Beberapa Menit Terbang
Pesawat Lion Air tipe B737 Max dengan nomor penerbangan JT 610 itu dilaporkan hilang kontak sekitar pukul 06.33 WIB saat terbang dari Bandara Soekarno - Hatta, Banten menuju Bandara Depati Amir di Pangkalpinang. Beberapa menit kemudian pesawat dilaporkan jatuh.
Pesawat nahas tersebut membawa 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak - anak dan dua bayi dengan dua pilot dan lima orang kru lainnya. Saat ini otoritas yang berwenang masih mencari dan evakuasi korban.
Â
Advertisement