Sukses

Lion Air Jatuh, JK Sebut Boeing 737 Max-8 Belum Perlu Disanksi Larangan Terbang

JK akan menunggu KNKT untuk melakukan penelitian terhadap kecelakaan Lion Air JT 610.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menjelaskan pesawat jenis Boeing 737 Max-8 belum perlu diberikan sanksi larangan terbang (grounded) usai insiden Lion Air JT 610 jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat. JK pun akan menunggu Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk melakukan penelitian.

"Karena itu perlu kita teliti apa penyebabnya ini. Kalau saya lihat di TV, malamnya memang ada masalah pesawat Lion Air JT 610 ini. Jadi memang perlu penelitian yang intensif oleh KNKT," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (30/10/2018).

JK mengatakan, pemberhentian sementara penerbangan biasanya diberikan terhadap pesawat-pesawat militer. Meski begitu, pesawat komersial pun tidak masalah bila diberikan sanksi semacama itu. Namun demikian, ini akan berimbas kepada penumpukan penumpang.

"Jadi grounded tidak soal. Tapi kalau [maskapai komersial] di-grounded, orang [jadi] antre, macam mana?" ungkap JK.

JK menjelaskan, pemerintah belum mau memberikan aturan terkait maskapai bertarif rendah. Sebab kecelakaan pesawat tidak terkait dengan tinggi rendahnya harga tiket penerbangan.

"Kelihatannya bukan karena low cost penyebabnya. Karena kalau low cost penyebabnya, mereka sudah berhenti beroperasi. Secara ekonomis, tapi tetap berjalan, tetap menambah, berarti ini untung kan. Low cost memang ada beberapa hal, pesawat itu harus minimum 10 atau 15 jam beroperasi, contohnya," ungkap JK.

Lion Air merupakan maskapai di Indonesia pertama yang menggunaan Pesawat Boeing 737 Max-8. Menurut situs Lion Air, pesawat buatan Amerika Serikat itu diterima pada 4 Juli 2017. Boeing 737 MAX 8 diklaim dapat terbang lebih lama tanpa mengisi bahan bakar selama 7 jam 30 menit.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini: