Sukses

Mensos Kerahkan Relawan Tagana Evakuasi Korban Pesawat Lion Air JT 610

Relawan Tagana membantu proses evakuasi korban jatuhnya Lion Air JT 610 hingga proses evakuasi dinyatakan selesai oleh pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Agus Gumiwang menyatakan telah mengerahkan relawan Tagana di daerah Karawang, Jawa Barat untuk membantu proses evakuasi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.

"Kami juga sudah menggelar dapur umum untuk para tenaga di sana (agar) bisa bekerja dengan sepenuhnya," ujar Agus di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (30/10/2018).

Tagana yang dikerahkan oleh Kementerian Sosial berjumlah sekitar 30 orang. Mereka akan membantu proses evakuasi korban jatuhnya Lion Air JT 610 hingga proses evakuasi dinyatakan selesai oleh pemerintah.

Sementara itu, Rumah sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur sudah menerima 34 kantong jenazah korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610. Nantinya, kantong berisikan bagian tubuh jenazah akan dilakukan rekonsiliasi dengan data ante mortem keluarga.

Kabiddokes RS Polri Brigjen Arthur Tampi mengatakan, hingga hari kedua pasca kecelakaan pesawat tujuan Jakarta-Pangkal Pinang tersebut sudah ada 185 data antemortem yang masuk. Hanya saja, dari jumlah itu baru 147 data yang telah diambil data untuk DNA.

"Ada 87 body part kita sudah laksanakan forensik di kamar jenazah. Kita sudah ambil data ante mortem yang sudah masuk ada 185. Dari 185, 147 sudah kita ambil data DNA nya, saat ini sedang rekonsiliasi," ujar Arthur dalam konferensi pers bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di RS Polri, Selasa.

 

(Melisa Octavianti)

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sanksi Menunggu KNKT

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, akan memberikan sanksi bagi Lion Air terkait jatuhnya pesawat dengan nomor penerbangan JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.

"Saya akan buat keputusan berupa finalty ke Lion Air," kata Budi Karya di JICT 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (30/10/2018).

Ia menjelaskan, sanksi yang akan diberikan itu memang sudah ada dalam peraturan Kementerian. Namun, sanksi itu baru bisa diberikan setelah pihaknya tahu kesalahan dalam jenis atau bentuk apa yang dilakukannya.

"Sanksi ada di peraturan menteri, sanksi baru bisa dilakukan setelah kita tahu apa kesalahannya apakah kesalahannya itu karena menajemen, pesawat, kru, atau karena SOP. Nanti itu kan kita dapatkan setelah KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) menemukan black box bersamaan dengan apa yang kita klarifikasi terhadap sembilan pesawat ini baru bisa saya sampaikan sanksi," jelasnya.

Ia pun menegaskan, pihaknya akan melakukan beberapa langkah untuk menentukan sanksi apa yang nantinya akan diberikan.

"Tapi itu ada sanksi apabila kru melakukan kesalahan, ada sanksinya apabila menejemen lalai, ada sanksinya apabila SOP nya salah. Kita lakukan langkah-suatu penertiban," tegas Budi Karya.

Â