Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri melaksanakan Operasi Zebra secara serentak di seluruh Indonesia sejak 30 Oktober hingga 12 November 2018. Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Refdi Andri memerintahkan jajarannya menindak tegas para pelanggar lalu lintas dalam bentuk penilangan. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
"Kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau melanggar lalu lintas langsung ditindak tegas alias tilang di tempat," ujar Refdi melalui keterangan tertulis, Rabu (31/10/2018).
Advertisement
Setidaknya ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak tegas petugas di lapangan. Antara lain, pengemudi yang menggunakan atau memainkan ponsel saat berkendara, pengemudi yang melawan arus, pengemudi sepeda motor yang melebihi kapasitas (muatan dan orang).
Demikian pula pengemudi kendaraan di bawah umur, pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi yang menggunakan narkoba atau mabuk, dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
"Semoga Operasi Zebra dapat mendorong masyarakat untuk bersama-sama lebih mewujudkan Kamseltibcarlantas. Semoga kegiatan ini berjalan aman dan lancar," kata Refdi.
Operasi Zebra 2018 telah dilakukan sejak kemarin secara serentak di seluruh Indonesia. Tercatat sudah ada 8.207 pelanggar yang ditindak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Angka tersebut lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah pelanggar pada hari pertama Operasi Zebra 2017. Pada hari pertama Operasi Zebra 2017, tercatat ada 8.064 pelanggar.
"Hari pertama Operasi Zebra 2018, sebanyak 6.896 pengendara ditilang dan 1.311 dapat teguran," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelanggar Terbanyak di Jaktim
Wilayah Jakarta Timur menjadi lokasi terbanyak pelanggar lalu lintas, baik roda dua maupun empat. Tercatat ada sebanyak 1.228 pelanggar yang ditilang di sana. Sementara 116 pengendara lainnya hanya mendapat teguran.
Polisi juga menyita barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari para pelanggar. Tercatat ada 3.195 SIM dan 3.679 STNK yang disita hingga pelanggar membayar sanksi denda.
Advertisement