Sukses

Terima Suap Rp 12 Miliar Fayakhun Andriadi Dituntut 10 Tahun Penjara

Fayakhun dianggap terbukti menerima suap Rp 12 miliar dari Direktur Utama PT Melati Technofo, Fahmi Darmawansyah.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi dituntut 10 tahun penjara terkait penerimaan suap atas pengadaaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Fayakhun dianggap terbukti menerima suap Rp 12 miliar dari Direktur Utama PT Melati Technofo, Fahmi Darmawansyah, selaku perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar atau pidana pengganti 6 bulan kurungan," ucap jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan Fayakhun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).

Dari tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK juga mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dari hal yang memberatkan, perbuatan Fayakhun telah mencederai fungsi legislatif dengan berperan aktif dalam penerimaan suap.

"Mencederai amanat dengan menerima suap pada saat melaksanakan tugasnya di Banggar DPR dan Komisi I DPR, tidak memberikan teladan yang baik," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan adalah sopan, Fayakhun belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan mengembalikan uang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Sebelumnya, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 atau setara Rp 12 miliar terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia diduga mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.

Dari pengadaan proyek tersebut, Fayakhun mematok jatah untuknya sebesar tujuh persen dari nilai proyek sebesar Rp 850 miliar. Fayakhun kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu persen terlebih dahulu.

Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.

Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com