Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas, mempersilakan jika ada pihak yang ingin membubarkan Banser usai insiden pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut, Jawa Barat.
Yaqut menilai, upaya tersebut akan sulit dilakukan dan harus melalui proses yang tidak mudah.
"Membubarkan organisasi itu tidak mudah. Harus melalui proses perundang-undangan," ucap pria yang akrab disapa Gus Yaqut di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018.
Advertisement
Karena itu, jika ada pihak-pihak yang menginginkan Banser bubar, maka harus mekanisme yang ada dan tentunya mengikuti jalur hukum.
"Kalau memang ada yang mau membubarkan Banser, ya tembus saja itu proses perundang-undangan. Bagaimana prosesnya, ikuti saja, silakan. Ini negara hukum, semua berhak mengikuti proses dan prosedur hukum yang berlaku di negeri ini, termasuk membubarkan ormas," ungkap Gus Yaqut.
Bubarkan HTI
Yaqut pun mencontohkan, bagaimana HTI dibubarkan. Untuk membubarkan HTI, pihaknya yang ikut terlibat dalam proses tersebut menurutnya membutuhkan waktu dan harus melalui proses perundang-undangan yang rumit.Â
"Sebagaimana dulu kita meminta pemerintah membubarkan HTI. HTI dibubarkan juga melalui mekanisme perundang-undangan kan, tidak asal ngomong aja. Kalau mau bubarkan banser silakan aja," pungkas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Advertisement