Liputan6.com, Jakarta Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XI diselenggarakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada tanggal 28-31 Oktober 2018. Kongres Bahasa Indonesia XI dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla di istana wakil presiden. Kongres ini dihadiri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dan diikuti oleh 1.031 orang.
Di antara para pemakalah dan peserta terdapat yang berasal dari luar negeri, seperti dari Australia, Malaysia, Jepang, Brunei Darussalam, India, Jerman, Filipina, Timor Leste, Papua Nugini, Belanda, Rusia.
Kongres Bahasa Indonesia X telah melahirkan 33 rekomendasi di bidang pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra. Tiga puluh dua rekomendasi telah terlaksana dengan baik oleh para pemangku kepentingan yang terlibat. Satu rekomendasi yang belum dilaksanakan secara optimal adalah tentang tata kelola penyuntingan dan penerjemahan.
Advertisement
Setelah memperhatikan dan membahas sambutan Wakil Presiden Republik Indonesia, sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan laporan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta 18 materi gelar wicara dan 72 makalah sidang kelompok, Kongres Bahasa Indonesia XI menghasilkan putusan sebagai berikut.
Bahasa dan sastra Indonesia merupakan bahasa pembentuk jati diri keindonesiaan. Kehendak bersatu sebagai syarat keberadaan bangsa telah disepakati pada tanggal 28 Oktober 1928 dalam wujud bahasa persatuan. Anasir bahasa dipilih sebagai lambang kesatuan negara-bangsa Indonesia yang bermartabat. Pluralisme dan multilingualisme bahasa di Indonesia perlu dikelola untuk kebutuhan pembangunan sosial, politik, dan ekonomi melalui pendidikan.
Kebijakan yang memasukkan tiga jenis bahasa, yaitu bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing, dalam pendidikan harus dapat meningkatkan peran ketiga jenis bahasa tersebut di Indonesia. Bahasa Indonesia harus semakin mantap sebagai peneguh identitas bangsa dan penyatu keberagaman suku dan/atau ras di Indonesia. Bahasa daerah harus mampu membentuk generasi muda Indonesia yang sadar akan kekayaan tradisi dan budayanya.
Sementara itu, bahasa asing harus mampu menyiapkan generasi muda Indonesia agar mampu bersaing di dunia internasional. Saat ini bahasa Indonesia sedang berjuang untuk memantapkan perannya sebagai lambang identitas bangsa di tengah penggunaan bahasa asing yang marak di ruang publik.
Penegakan kejayaan identitas bangsa perlu dilakukan melalui penegakan peraturan kebahasaan sebagai upaya untuk mengendalikan penggunaan bahasa di ruang publik. Globalisasi juga telah membawa konsekuensi bangsa Indonesia berintegrasi dengan bangsa lain sehingga terbentuk sebuah masyarakat antarbangsa, seperti pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Integrasi antarbangsa itu diharapkan berdampak positif untuk menunjukkan kejayaan jati diri dan daya saing bangsa Indonesia.
Untuk itu, pemanfaatan bahasa dan sastra sebagai ilmu strategi kebahasaan perlu dikembangkan dan diterapkan dalam bentuk diplomasi lunak dengan wawasan kebinekaan yang lebih luas. Hal ini dimaksudkan untuk menjadikan bahasa dan sastra Indonesia setara secara internasional dengan bahasa dan sastra dari negara maju yang lain.
Sementara itu, hal yang tidak kalah penting adalah kemajuan teknologi informasi yang telah berkembang begitu pesat sehingga berdampak pada cara bertindak dan bertutur yang mencerminkan hati dan pikiran.
Kehalusan hati dan pikiran yang semestinya terungkap melalui sastra telah mulai luntur. Hanya dengan mengetukkan jari atau jempol pada tombol gawai, seseorang dapat dengan mudah menyebarkan kata-kata kasar, perkataan bohong, atau ungkapan yang bernilai rasa dan pikiran negatif.
Untuk mengantisipasi kemungkinan keretakan kesatuan bangsa Indonesia sebagai akibat perkembangan zaman ini, bahasa dan sastra juga diharapkan menjadi landasan kekuatan kultural bangsa Indonesia untuk membangun karakter bangsa.
Berdasarkan hal tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pada tahun 2018 menyelenggarakan Kongres Bahasa Indonesia XI (KBI XI). Kongres ini merupakan forum bagi para pencinta dan pemerhati bahasa dan sastra untuk membahas berbagai persoalan kebahasaan dan kesastraan yang dihadapi saat ini.
Selain itu, Kongres Bahasa Indonesia XI bertujuan untuk menjayakan Indonesia melalui bahasa dan sastra Indonesia. Secara khusus, KBI XI membahas peluang dan tantangan dalam pengembangan, pembinaan, pelindungan, pemanfaatan, serta penegakan kebijakan bahasa dan sastra Indonesia untuk membawa negara- bangsa Indonesia berjaya pada era global.
Di tahun ini, Kongres Bahasa Indonesia XI menghasilkan 22 rekomendasi, salah satunya ialah menjadikan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sesuai dengan amanat undang-undang.
Pemerintah perlu meningkatkan sinergi, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan demi mencapai target bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional pada tahun 2045. Perlu ditegaskan kembali keberadaan PP Nomor 57 Tahun 2014 tentang Penginternasionalan Bahasa Indonesia.
Â
(*)