Sukses

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Taufik yang sudah menjadi tersangka sejatinya diperiksa sebagai saksi hari ini dalam kasus pengurusan DAK Kebumen.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya masih mempertimbangkan untuk menjemput paksa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

"Apakah dijemput, diperiksa hari ini, atau masih ada pemeriksaan di hari berikutnya," ujar Alex di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).

Taufik yang sudah menjadi tersangka sejatinya diperiksa sebagai saksi hari ini dalam kasus pengurusan DAK Kebumen. Namun Wakil Ketua Umum PAN itu mangkir dan lebih memilih turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) di Jawa Tengah.

"Bisa jadi yang bersangkutan masih ada kegiatan di luar. Bisa jadi besok kita panggil lagi," kata Alex.

Terkait dengan penahanan Taufik, Alex menyatakan masih menunggu informasi dari penyidik. Menurut Alex, pimpinan KPK sejauh ini belum menerima surat penahanan untuk Taufik Kurniawan.

"Yang jelas surat perintah penahanan belum sampai ke pimpinan. Jadi nanti dari penyidik, apakah merasa harus dilakukan penahanan atau enggak, nanti kita lihat. Yang jelas belum ada surat penahanan yang sampai ke meja pimpinan. Kan nanti kami yang tandatangan," kata Alex.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terima Suap Rp 3,65 M

KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.