Liputan6.com, Sidoarjo - Kementerian ESDM menaikkan pangkat korban pesawat Lion Air, Jannatun Cintya Dewi, dari Penata Muda III A menjadi Anumerta. Korban diketahui bekerja sebagai staf Analis kegiatan Usaha Hilir Migas, Ditjen Migas, Kementerian ESDM.
Itu disampaikan perwakilan dari Kementerian ESDM, Mukti Winarto, usai prosesi pemakaman jenazah korban pesawat Lion Air yang jatuh di Perairan Karawang, Jawa Barat.
Dalam pemaparan riwayat hidup korban, Jannatun Cintya Dewi lahir di Sidoarjo, 12 September 1994. Dia merupakan sarjana teknik kimia di salah satu perguruan tinggi di Surabaya.
Advertisement
"Agama Islam, berstatus belum menikah, dan riwayat kepangkatan, Jannatun naik pangkat dari Penata Muda III A, menjadi Anumerta," ujar perwakilan Kementerian ESDM, Mukti Winarto, Kamis (1/11/2018) usai pemakaman.
Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Kementerian ESDM, Endang Sutisna menyampaikan duka mendalam bagi korban. Almarhumah merupakan salah satu putri terbaik bagi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM karena dirasa mampu bertanggung jawab dan memiliki loyalitas yang tinggi.
"Pak Menteri menugaskan kami ke sini untuk mengantar sekaligus mengikuti proses pemakaman korban. Semenjak ada kejadian, Pak Menteri konsen dan mengerahkan jajarannya untuk membantu meringankan beban korban dan keluarga korban," ujar Endang Sutisna.
Sebelum diberangkatkan ke Surabaya, korban lebih dulu diserahterimakan kepada keluarga korban Lion Air oleh Wakil Menteri ESDM, Ditjen Migas serta jajaran di lingkungan Kementerian ESDM.
"Hari ini, sekaligus kita lakukan pelepasan. Dan apabila bapak dan ibu almarhumah, ada hal yang kurang berkenan selama proses pencarian, evakuasi dan pendampingan sampai proses pemakaman, kami meminta maaf sebesar-besarnya," tandasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Soal Santunan
Sementara, disinggung soal santunan terhadap korban, pihak perwakilan Ditjen Migas belum bisa menyampaikan banyak hal karena kewenangan berada di Menteri ESDM.
"D isini, kami hanya mengantarkan rekan kami, adik kami, ke tempat peristirahatan terakhir. Untuk yang lainnya, kewenangan ada di Pak Menteri," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Yuli Rachwati.
Advertisement