Liputan6.com, Jakarta - Keinginan pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengurus sertifikasi halal masih terbilang rendah. Tercatat dari 4 juta jumlah UMKM di Indonesia, baru 40.256 pengusaha kecil yang telah memiliki sertifikat halal.
Hal itu disampaikan Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim dalam acara pameran halal internasional, Indonesia Halal Expo (Indhex) 2018 di SMESCO Convention Hall, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).
Baca Juga
"Kita masih harus terus meningkatkan sertifikasi halal pada UMKM," ucap Lukmanul Hakim.
Advertisement
Lukmanul menjelaskan, secara persentase hanya 10 persen pelaku bisnis UMKM yang telah bersertifikat halal. Hitungan itu berdasarkan data jumlah UMKM yang ada di Indonesia. Angkanya sekitar 4 juta.
"Ini menjadi perhatian kami. Berarti sekitar 3 juta UMKM belum disertifikasi halal," ucap dia.
Karenanya, pemerintah sedang terus mendorong pelaku. Menyusul adanya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan animo masyarakat konsumen produk halal sangat meningkat.
Â
Tidak Bisa Berjualan di Negeri Sendiri
"Nanti konsekuensinya kalau tidak segera mengurus, mereka tidak bisa berjualan di negeri sendiri," terang dia.
Sementara itu, Ketua Umum Nonaktif MUI, Ma'ruf Amin menjelaskan, memang hingga kini belum banyak UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal. Padahal sertifikat ini menjadi kekuatan daya saing karena konsumen produk halal semakin meningkat.
"Penduduk sekitar 200 juta jiwa masalah halal haram menjadi satu yang sangat penting. Mengonsumsi yang halal menjadi tuntutan dan tuntunan agama yang harus dipenuhi dan menjadi pegangan. Bagi para pelaku usaha, sertifikasi halal menjadi nilai tambah, semakin dibutuhkan," kata Ma'ruf Amin.
Â
Saksikan video menarik berikut ini:
Agus Lahinta dengan label Rumah Karawo asal Gorontalo turut memamerkan karyanya dalam Artisan & Product Exhibition Indonesia Fashion Gallery di New York. Acara ini dibuat untuk tingkatkan penjualan retail dan wholesale dari para pelaku UMKM dan desai...
Advertisement