Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk membahas bersama Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Agama.
"Dalam waktu dekat, kita akan mengundang sejumlah pemangku kepentingan, para stakeholder yang terkait dengan lembaga pendidikan keagamaan untuk kita serap aspirasinya," ucap Lukman di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (1/11).
"Dan setelah itu, draf final persandingannya akan segera kita kirim ke Setneg, untuk kita bicarakan secara keseluruhan oleh semua Kementerian dan Lembaga yang ada di Pemerintahan," lanjut politikus PPP itu.
Advertisement
Soal adanya protes dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan KWI, menurutnya akan juga dimasukkan. Dan akan diundang secara khusus.
"Semua hal itu akan kita serap, kita dalami, dan kita akan undang secara khusus. Mereka-mereka untuk kita dengar aspirasinya seperti apa. Intinya, kita ingin memberikan yang terbaik bagi kita semua, khususnya lembaga pendidikan keagamaan. Agar kalau itu dirasa perlu diatur dalam wadah Undang-undang, pengaturannya tidak justru mengintervensi, itu prinsip dasarnya," ungkap Lukman.
Dia pun memastikan, itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya masih menyiapkan segala rumusannya.
"Ini nanti dalam waktu dekat. Kita sedang menyiapkan rumusan persandingan dari RUU yang disampaikan oleh DPR," pungkasnya.
Â
Masih Perlu Dimaksimalkan
Sebelumnya, Pengurus Komisi Hubungan Agama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Heri Wibowo, mengatakan, RUU tersebut masih perlu dimaksimalkan. Salah satunya ada masukan dari para pemimpin agama.
"RUU ini masih perlu dimaksimalkan dan perlu masukan dari pimpinan agama," ungkap Romo Heri.
Dia menuturkan, di beberapa pasal, ada frasa yang eksklusif. Dimana, hanya memasukan satu sudut pandang tertentu saja.
"Ada frasa eksklusif dari sudut pandang agama tertentu saja," pungkas Romo Heri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement