Sukses

Didesak Minta Duit ke Johannes Kotjo, Idrus Marham Semprot Eni Saragih

Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, mengaku sempat geram dengan sikap koleganya di partai yang juga mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Alasannya, Eni mendesak meminta bantuan berupa uang kepada Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik PT Blackgold Natural Resources.

Hadir sebagai saksi pada sidang dugaan kasus pemberian suap oleh Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Idrus mengakui sempat membantu Eni meminta bantuan kepada Kotjo. Namun tidak membuahkan hasil. Sebab, keuangan perusahaan Kotjo sedang tidak sehat.

Kondisi tersebut kemudian disampaikan kepada Eni. Namun politisi partai Golkar itu tetap mendesak Idrus agar membantunya mendapat uang dari Kotjo.

"Saya yakinkan bahwa ini enggak bisa, karena sebelumnya ketika saya didesak saya bilang enggak bisa. Saya kenal Pak Kotjo 15 tahun, kalau tidak ya tidak," kata Idrus, Kamis (1/11).

"Di sini Anda mengatakan (umpatan) kurang asem, kurang asem siapa?" tanya jaksa.

"Bu Eni. Untuk meyakinkan tidak," jawab Idrus.

Diketahui pemilik PT Blackgold Natural Resources (BNR) Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.

Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua kali pada 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.

Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.

 

 

2 dari 2 halaman

Proyek

Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya sebagai investor, hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading).

Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.

Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.

Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.comÂ