Sukses

Idrus Terkejut dan Kesal Eni Saragih Terima Rp 4 Miliar dari Johannes Kotjo

Idrus terkejut sekaligus kesal, lantaran sebelum menerima uang dari Kotjo, Eni pernah meminjam uang kepada Idrus tanpa menjelaskan kepentingan pinjaman tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Idrus Marham sebagai saksi dalam sidang dugaan pemberian suap oleh Johannes Budisutrisno Kotjo terkait pengerjaan proyek PLTU Riau 1. Dalam keterangannya, Idrus mengaku terkejut penangkapan mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih oleh KPK.

Melalui pemberitaan di media masa, Idrus mengetahui Eni diduga menerima suap dari Kotjo lebih dari Rp 4 miliar. Idrus terkejut sekaligus kesal, lantaran sebelum menerima uang dari Kotjo, Eni pernah meminjam uang kepada Idrus tanpa menjelaskan kepentingan pinjaman tersebut.

"Saya kaget betul ternyata Eni dari berita yang saya baca sudah menerima uang lebih dari Rp 4 miliar, saya kaget dan marah. Karena pasca-lebaran ini Eni masih pinjam uang ke saya berapa pun bang saya pinjam. saya katakan tidak ada akhirnya saya kirim SGD 18 ribu," ujar Idrus saat menjadi saksi untuk terdakwa Johannes Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/11).

Eni, menurut Idrus tidak terbuka terkait adanya penerimaan uang dari pemilik PT Blackgold Natural Resources (BNR) tersebut. Barulah setelah tim satuan tugas KPK menangkap Eni di kediamannya, Eni mengaku menerima uang Rp 500 juta melalui staf Kotjo.

"Saat itu ulang tahun anak saya. Saya masuk ke dalam ruang kerja saya dengan bendahara Golkar. Sekitar 20 menit kurang lebih Bu Eni ketuk pintu kelihatan gugup, katanya ada petugas KPK. Saya tanya ada apa, enggak ada apa apa bang, saya baru terima Rp 500 juta, pinjam dari stafnya Pak Kotjo," tukasnya sambil menirukan pernyataan Eni sesaat sebelum digelandang ke KPK.

Diketahui, Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.

Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua kali, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018. Masing-masing besaran Rp 2 miliar.

Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.

 

2 dari 2 halaman

Pihak Lain

Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya sebagai investor, hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading).

Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.

Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya ke Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinal di USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.

Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.