Sukses

Alasan Setnov Libatkan Anaknya di Pertemuan Terkait Proyek PLTU Riau-1

Pada persidangan sebelumnya, Eni mengatakan pernah bertemu Kotjo bersama dengan Reza.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto menjelaskan latar belakang melibatkan anaknya, Reza Herwindo dalam pertemuan antara mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dengan pemilik PT Blackgold Natural Resources (BNR) Johannes Budisutrisno Kotjo di Hotel Darmawansyah.

Pada persidangan sebelumnya, Eni mengatakan pernah bertemu Kotjo bersama dengan Reza.

Dia beralasan adanya Reza di pertemuan Eni dan Kotjo seiring sang putra bersama rekannya memiliki bisnis tambang emas di Kupang.

Terlebih lagi, ujar Novanto, Eni merupakan anggota Komisi VII DPR yang membidangi energi sehingga ia merasa Reza akan mendapat banyak pengalaman dalam menjalankan bisnis di sektor pertambangan.

"Konotasinya anak saya ada proyek di Kupang bahwa dia bersmaa temannya dengan bahas yang ada itu tuh semuanya nanya ke Eni. Memang kita ada usaha dengan emas," ujar Novanto saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Johannes Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (1/11).

Jaksa kemudian mempertanyakan relevansi keikutsertaan Reza dalam pertemuan Eni dan Kotjo. Sebab, sebelum Reza ikut dalam pertemuan tersebut, Novanto terlebih dahulu memperkenalkan Eni dengan Kotjo.

"Anak saya memang saya suruh belajar di tempatnya Pak Kotjo dan dia enggak digaji," tukasnya.

Diketahui Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.

Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.

Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.

 

2 dari 2 halaman

Komitmen Fee

Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya sebagai investor, hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading). Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.

Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.

Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.

Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.