Liputan6.com, Jakarta - Pengamat penerbangan Alvin Lee menilai langkah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencopot Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif sudah tepat guna memudahkan proses penyelidikan.
"Saya yakin tindakan itu diambil setelah Kemenhub maupun KNKT melakukan pemeriksaan untuk dokumen-dokumen, serta melakukan wawancara terkait dengan diizinkannya pesawat itu untuk terbang,” kata Alvin, Kamis (1/11/2018).
Ia berpandangan pembebastugasan Muhammad Asif, selain memfasilitasi pemeriksaan juga dinilai telah cukup.
Advertisement
Terlebih ditambah Dirjen Perhubungan Udara telah mengeluarkan edaran terhadap maskapai yang mengoperasikan Boeing 737 Max 8 untuk kembali melakukan pemeriksaan kelayakan udara.
"Sebab, mau melangkah lebih jauh lagi belum ada dasar hukumnya, landasannya black box baru separuh diketemukan dan belum ketahuan apa ada yang tidak beres," ucapnya.
Bebastugaskan
Sebelumnya, untuk mendukung proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pasca musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT610, Kementerian Perhubungan membebastugaskan sementara Direktur Teknik sampai proses investigasi selesai dilakukan.
"Saat ini, KNKT akan melakukan pemeriksaan (investigasi) terhadap Lion Air. Sehingga untuk mempermudah dan mendukung pemeriksaan, maka Kemenhub melalui Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) meminta agar Direktur Teknik dibebastugaskan," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Menhub menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah melakukan konsolidasi internal dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara.
"Kami rapat secara sistematis melibatkan Plt Dirjen Perhubungan Udara dan melibatkan semua direktur dari Kemenhub, serta melibatkan jajaran Otoritas Bandara Soekarno Hatta. Dari pengamatan kami, kelaikan dari satu perusahaan penerbangan menjadi tanggung jawab Direktur Teknik," ungkapnya.
Menhub kembali menegaskan, kebijakan yang diambil bukanlah pemecatan, melainkan pembebastugasan yang sifatnya sementara.
"Bukan pemecatan, tapi membebastugaskan. Kalau sudah ada pemeriksaan, dan dia tidak salah, tidak dibebaskan. Ini sementara. Sehingga yang bersangkutan bisa konsentrasi membantu proses pemeriksaan yang dilakukan KNKT,” tegas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Liputan6.com Liputan6.com Diunggah 1 Nov 2018
Advertisement