Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Dia pun keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Saat menuju mobil tahanan, dia sempat menyebut kasus yang menjeratnya merupakan rekayasa.
Baca Juga
"Hanya satu, secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah yang paling sempurna. Yah, itu saja," ujar Taufik Kurniawan saat ditanya jurnalis soal penahanannya, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Advertisement
Dia menyebut akan mengikuti proses hukum yang berlangsung di KPK. "Saya akan ikuti proses hukum yang ada di KPK," kata dia.
Namun, Taufik Kurniawanenggan membuka mulut ketika ditanya, siapa yang merekayasa kasusnya hingga dia terjeblos ke penjara. Dia pun langsung menuju mobil tahanan dan meninggalkan Gedung KPK.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Taufik Kurniawan
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016. Taufik diduga menerima uang suap Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF).
Uang tersebut bagian dari fee 5 persen untuk Taufik Kurniawan terkait pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.
"MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut dan kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 30 Oktober 2018.
Awalnya, DAK untuk Kebumen dianggarkan senilai Rp 100 miliar. Namun, hanya disahkan Rp 93,37 miliar yang rencananya digunakan membangun jalan dan jembatan di Kebumen.
Basaria mengatakan, sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga dipegang oleh PT Tradha yang juga dijerat Pasal TPPU oleh KPK dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Advertisement