Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan 9 tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta.
Perpanjangan untuk Bupati Nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dilaukan selama 40 hari.
"Untuk 3 tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 5 November 2018 sampai 14 Desember 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/11/2018).
Advertisement
Sedangkan untuk enam tersangka lainnya, perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari terhitung sejak 4 November 2018 sampai dengan 13 Desember 2018.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Â
Â
Dijanjikan Rp 13 Miliar
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Saksikan video pilihan di bawah iniÂ
Advertisement