Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan berinisial A (30) harus berurusan dengan polisi gara-gara tak hati-hati menggunakan media sosial. Dia ditangkap karena memposting berita bohong alias hoaks tentang kecelakaan pesawat Lion Air melalui akun Facebook bernama Anisa Repa.
"Tersangka ditangkap di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada Jumat 2 November 2018 pukul 21.00 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (4/11/2018).
Baca Juga
Kepada polisi, A mengaku memposting konten tersebut hanya sebagai bentuk ungkapan belasungkawa kepada korban kecelakaan Lion Air. Namun cara yang dilakukan salah karena potongan video yang diunggah tak sesuai.
Advertisement
"Dia memposting potongan video yang tidak benar tentang jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 tujuan Jakarta-Pangkalpinang setelah melihat berita di televisi," kata Dedi.
Dalam hal ini, polisi tidak menjerat tersangka dengan Undang-undang ITE. Wanita tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," bunyi pasal tersebut.
Â