Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menjalani sidang perkara korupsi KTP elektronik atau e-KTP dengan terdakwa keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.
Menurut JPU Wawan Yunarwanto, Irvanto dan Made Oka terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan e-KTP.
"Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa satu, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo berupa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara," jelas Wawan membacakan tuntutannya, Selasa (6/11/2018).
Advertisement
"Kami juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa dua, Made Oka Masagung berupa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara," lanjut Wawan.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan keduanya yaitu tidak ikut serta membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa juga berdampak masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional.
"Dan dampaknya masih dirasakan sampai dengan saat ini," kata Wawan.
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya ialah perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar dalam kasus e-kTP.
Dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun. JPU juga menyebut kedua terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit pada proses penyidikan maupun persidangan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penyalur Uang Korupsi
Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi e-KTP sebagai pihak penyalur uang hasil korupsi untuk Setya Novanto dalam proyek e-KTP. Melalui Made Oka Masagung, Setya Novanto menerima uang USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd.
Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.
Sementara melalui Irvanto dalam rentang waktu 19 Januari-19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000. Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000.
JPU menyebut Irvanto dan Made Oka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dari kedua terdakwa akan dilanjutkan pada Rabu mendatang.
Reporter: Hari Ariyanti
Advertisement