Sukses

Soal Keterlibatan Lippo Group, KPK: Penyidik Punya Sense Pidana Korporasi

KPK menelusuri soal dugaan uang suap bersumber dari korporasi Lippo Group selaku yang menaungi pembangunan Meikarta.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan pihaknya akan menelisik dugaan keterlibatan Lippo Group dalam kasus suap izin pembangunan proyek Meikarta.

Menurut Saut, penyidik KPK sudah pernah menjerat korporasi dalam tindak pidana korupsi. Penetapan korporasi sebagai tersangka korupsi ini berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

"Penyidik KPK sudah punya sense yang baik tentang pidana korporasi. Jadi sabar dulu," ujar Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut aliran suap yang diberikan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro ke Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta jajarannya bersumber dari dana korporasi.

"Kalau sumber uang (suap), tentunya penyidik yang lebih tahu. Tapi rasa-rasanya kalau untuk urusan perusahaan enggak mungkin kan keluar dari kantong pribadi," kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 1 November 2018.

Alex mengatakan, pihaknya akan menelusuri soal dugaan uang suap bersumber dari korporasi Lippo Group selaku yang menaungi pembangunan Meikarta. Meski, jika dilogika, tak mungkin Direktur Operasional Lippo Group mengeluarkan uang pribadi demi kepentingan perusahaan.

"Ini (sumber suap dari Lippo Group) yang perlu didalami penyidik. Tetapi secara logika saja, kalau saya sebagai pengurus satu perusahaan dan bekerja atas nama dan kepentingan perusahaan, ya saya enggak mau lah keluar dari kantong sendiri, kan seperti itu," Alex menegaskan.

Dalam mendalami sumber uang suap yang berasal dari korporasi, KPK sudah memeriksa CEO Lippo Group James Riady, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Toto Bartholomeus, dan Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya.

Kemudian Corporate Affairs Siloam Hospital Group Josep Christoper Mailool, Direktur Keuangan PT Lippo Cikarang Soni, Direktur Keuangan PT Lippo Karawaci Richard Setiadi, dan Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Hartono.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

9 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Namun baru terealisasi sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.