Liputan6.com, Jakarta - 13 Netizen yang ditangkap karena menyebarkan kabar bohong alias hoaks tentang penculikan anak dan kecelakaan pesawat rata-rata mengaku hanya iseng dan sebagai bentuk kepedulian. Meski begitu, polisi memastikan tetap akan memproses hukum mereka.
"Dalam undang-undang dikatakan siapa yang membuat, menyebarluaskan berita bohong. Kalau mereka bilang hanya iseng atau kepedulian terhadap teman, UU tidak mengatur itu," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (6/11/2018).
Dalam undang-undang, Setyo menjelaskan, pembuatan dan penyebaran berita bohong tidak dibenarkan. Jenderal bintang dua itu berharap, kejadian tersebut bisa dijadikan sebagai pelajaran netizen lainnya agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Advertisement
"Gunakan saja medsos, WA untuk yang baik-baik saja. Tahan jempolnya. Saring dulu baru sharing, atau think before posting," tuturnya.
Dia juga mengimbau semua masyarakat agar tidak menelan mentah-mentah informasi yang diterima. Jika menerima info atau kabar yang belum jelas kebenarannya, lebih baik didiamkan daripada disebarkan dan menimbulkan keresahan.
"Makanya stop sampai di kita saja.Kan saya sudah pernah ngomong stop sampai di kita saja, mesin dari Mabes Polri sudah berjalan. Kalau disebarluaskan lagi, kesangkut (bisa ditangkap) itu," ucap Setyo.
Hoaks Penculikan Anak
Dalam sepekan terakhir, polisi telah menangkap 13 netizen karena menyebarkan hoaks di media sosial. 11 Tersangka ditangkap karena menyebarkan hoaks soal penculikan anak dan penjualan organ tubuh manusia, sementara dua tersangka lainnya ditangkap karena menyebarkan hoaks kecelakaan pesawat Lion Air.
Para tersangka masing-masing berinisial D (41), EW (31), RA (33), JHS (31), DNL (20), N (23), A (30), O (30), TK (34), S (33), NY (22), UST (28), dan VGC. Enam orang tersangka di antaranya berjenis kelamin perempuan. Mereka ditangkap dalam rentang waktu 31 Oktober hingga 5 November 2018.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," bunyi pasal tersebut.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement