Sukses

KPK Siap Beberkan Peran Advokat Lucas Bantu Larikan Eddy Sindoro

KPK menduga Lucas mempunyai peran yang signifikan dalam melarikan Eddy ‎Sindoro ke luar negeri selama dua tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang pembacaan dakwaan untuk Advokat Lucas‎, Rabu pagi ini. Dalam persidangan, tim JPU KPK akan membeberkan secara detail peran Lucas yang diduga dengan sengaja menyembunyikan atau melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri.

"Tentu kami akan menguraikan lebih lanjut fakta-fakta yang relevan yang nanti akan kita buktikan di persidangan seperti bagaimana sebenarnya peran dari terdakwa‎ (Lucas)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).

KPK menduga Lucas mempunyai peran yang signifikan dalam melarikan Eddy ‎Sindoro ke luar negeri selama dua tahun. Padahal, saat itu Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diburu oleh KPK.

"Tentu posisinya terdakwa, bagaimana peran terdakwa, apakah mengarahkan atau membantu atau bahkan memfasilitasi bagian dari proses keberadaan dari tersangka ESI sebelumnya yang berstatus sebagai tersangka sejak tahun 2016 yang lalu, nanti akan kami uraikan," jelas Febri.

Jaksa KPK, kata dia, juga akan menguraikan sejumlah fakta terkait peran Lucas dalam membantu pelarian Eddy Sindoro. Salah satunya yaitu terkait peristiwa deportasi Eddy Sindoro dari Malaysia

"Termasuk tentu saja peristiwa yang terjadi dalam penerbangan di Malaysia dan Indonesia akan menjadi poin yang kami buktikan dalam proses persidangan," imbuhnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Pengacara dan Klien

KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka dugaan merintangi proses hukum terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di PN Jakarta Pusat. Lucas merupakan pengacara Eddy.

Lucas diduga melakukan perbuatan menghindarkan Eddy Sindoro saat akan ditangkap otoritas Malaysia dan dideportasi. Lucas juga berperan untuk tidak memasukkan Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia.

Eddy Sindoro merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.