Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, lebih dari 1.000 narapidana (napi) yang kabur dari lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan di Sulawesi Tengah sudah menyerahkan diri. Yasonna memastikan, mereka yang sudah kembali ke lapas akan mendapatkan remisi.
"Mereka (napi) sudah masuk dalam (lapas) menyerahkan diri secara sukarela. Ada yang menyerahkan diri di Solo, jadi mereka masuk secara sukarela. Itu yang akan kita kasih reward, remisi khusus," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Meski demikian, masih tersisa 300 lebih napi di Palu dan sekitar yang belum kembali. Belum diketahui di mana para napi tersebut berada.
Advertisement
Yasonna menegaskan, napi yang tidak menyerahkan diri tak akan mendapatkan remisi. "Tidak akan dapat reward bahkan enggak dapat remisi karena mereka lari," ujar dia.
Gempa bumi dan tsunami menimpa Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah pada 28 September 2018. Akibat bencana tersebut, pagar lapas dan rutan rusak. Sejumlah napi pun melarikan diri. Selain itu, saat bencana terjadi, kalapas melepaskan para napi dengan diberi batas waktu harus kembali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Batas Lapor
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) telah mengajukan permohonan kepada Polri untuk menetapkan status DPO bagi narapidana dan tahanan yang belum melapor atau kembali tersebut.
"Kami menetapkan batas akhir narapidana melapor pada tanggal 26 Oktober 2018. Jadi narapidana dan tahanan yang tidak kembali, akan kami tetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (27/10/2018).
Reporter: Titin Supriatin
Advertisement