Liputan6.com, Jakarta: Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) yang dimenangkan Miranda Goeltom 2004, Paskah Suzetta kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi asal Partai Golkar ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti.
"Kami akan memeriksanya sebagai untuk pengembangan penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Pelayanan Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (22/12).
Sebelumnya, Paskah Suzetta telah divonis penjara selama 16 bulan karena terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 11 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, karena menerima suap berupa cek pelawat dalam proses pemilihan Deputi Gunernur Senior Bank Indonesia.
Kasus ini berawal dari pengakuan politisi PDI Perjuangan Agus Condro Prayitno pada 2008. Dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melanjutkan laporan terserbut. Diduga sebanyak 480 lembar cek pelawat mengalir ke 41 dari 56 anggota Komisi XI DPR Periode 2004-2009 dari Arie Malangjudo. Kasus ini telah membuat KPK menetapkan 26 mantan anggota Komisi IX sebagai tersangka. (ME)
"Kami akan memeriksanya sebagai untuk pengembangan penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan Pelayanan Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (22/12).
Sebelumnya, Paskah Suzetta telah divonis penjara selama 16 bulan karena terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 11 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, karena menerima suap berupa cek pelawat dalam proses pemilihan Deputi Gunernur Senior Bank Indonesia.
Kasus ini berawal dari pengakuan politisi PDI Perjuangan Agus Condro Prayitno pada 2008. Dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melanjutkan laporan terserbut. Diduga sebanyak 480 lembar cek pelawat mengalir ke 41 dari 56 anggota Komisi XI DPR Periode 2004-2009 dari Arie Malangjudo. Kasus ini telah membuat KPK menetapkan 26 mantan anggota Komisi IX sebagai tersangka. (ME)