Liputan6.com, Jakarta - 25 dari 34 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2019. Mayoritas provinsi mematok kenaikan UMP sebesar 8,03 persen, sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.
Ternyata, hanya tiga provinsi yang menetapkan besaran UMP 2019 di atas Rp 3 juta. Sedangkan selebihnya masih berada di kisaran Rp 2 juta, bahkan Rp 1 jutaan.
Baca Juga
Pro dan kontra mengemuka. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah menaikkan UMP 2019 sebesar 25%. Sedangkan sejumlah pengusaha justru menyoroti peningkatan produktivitas dan keterampilan kaum buruh agar memiliki daya saing.
Advertisement
Bagaimana besaran kenaikan UMP 2019 di setiap provinsi di Tanah Air? Simak selengkapnya Infografis berikut ini: