Sukses

KPK Telusuri Sumber Uang Suap yang Diterima Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas DAK Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal-usul uang yang diduga diterima oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Politisi PAN itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Putera Ramadhan (PR) atau PT Tradha.

"Terhadap TK (Taufik Kurniawan) tadi didalami asal usul uang yang diduga diterima TK, apakah ada atau tidak yang terkait PT Tradha," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).

KPK menjerat PT Tradha dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang. PT Tradha yang dikendalikan Bupati nonaktif Kebumen Mohamad Yahya Fuad diduga meminjam bendera lima perusahaan lain untuk mengikuti lelang dan menggarap lima proyek di lingkungan Pemkab Kebumen dengan nilai total sekitar Rp 51 miliar.

Tak hanya itu, PT Tradha juga menampung dan mengelola uang suap dan gratifikasi yang diterima Yahya dari sejumlah kontraktor.

Sementara itu, KPK juga menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen Tahun Anggaran 2016. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

  • Taufik Kurniawan ialah seorang anggota dan Wakil Ketua DPR-RI
    Taufik Kurniawan ialah seorang anggota dan Wakil Ketua DPR-RI

    Taufik Kurniawan

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi