Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi identitas sosok berkode 'Babe' dan 'Tina Toon' di kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. KPK menyebut para pihak yang terlibat menggunakan kode tersebut untuk menyamarkan identitas mereka saat membahas proyek Meikarta.
"Sudah. Kami sudah mengetahui Babe itu siapa, Tina Toon itu siapa, Penyanyi dan beberapa lainnya itu sudah kami ketahui dan buktinya sebenarnya semakin kuat saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/11/2018).
Baca Juga
Kendati begitu, dia masih enggan mengungkap sosok berkode Babe dalam kasus ini. Menurut dia, nama itu diduga adalah salah satu penyuap yang memiliki peran yang cukup penting di kasus Meikarta.
Advertisement
"Orang yang gunakan kode ini adalah salah satu pihak pemberi yang memiliki peran cukup penting. Salah satu pihak yang diduga salah satu pihak pemberi," terang Febri.
Selain Babe dan Tina Toon, KPK juga telah menemukan tiga kode atau sandi lainnya yang digunakan dalam kasus ini, yaitu Melvin, Windu, dan Penyanyi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terima Rp 7 Miliar
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kali penerimaan.
Advertisement